SEMINAR HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)
STMIK PRINGSEWU – Rabu (31/5)
beberapa dosen dari STMIK Pringsewu, STIT Pringsewu, STIT Multazam, STIE
Lampung Timur, ikut dalam seminar Internal yang mengambil tema tentang
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang bertempat di Auditorium lantai
II STMIK Pringsewu dengan nara sumber Sri Yuliani, S.H., M.H Kepala
bidang pelayanan hukum kantor wilayah kementrian Hukum dan Hak Asasai
Manusia (KEMENKUMHAM) Lampung.


Tema
tentang HAKI memang sedang “in” sekarang ini, khususnya di
kampus-kampus, dimana para dosen sebagai pendidik diwajibkan sebagai
contoh bagi anak didiknya untuk bisa menghargai karya, ide, ciptaan
orang lain, sehingga dimasa depan tingkat kejahatan plagiarism khususnya
menjadi semakin minim.
Dalam seminar tersebut,
Sri Yuliani menjelaskan tentang pengenalan dan Manfaat kekayaan
intelektual dan pendaftaran intelektual secara elektronik.
Program
aksi dari Kemenhumkam tentang kekayaan Intelektual yang dilaksanakan
adalah pembentukan sentra KI, untuk di Lampung baru ada di UNILA, dan
berharap STMIK Pringsewu bisa dirintis untuk menjadi sentra KI. Kata Sri
Yuliani.
Komentar
Posting Komentar